Mengaku Ormas, Bang Jago Peras Pemilik Bangunan Diciduk Polisi

Media Berita Online Jakarta - DB (48) warga Cimpaeun, Tapos, Depok Jawa Barat, diamankan Satreskrim Polrestro Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap Polisi lantaran aksinya memeras disebuah proyek bangunan viral di media sosial @polres _jakbar.

Dalam keterangan press confrencenya, Kamis (26/08/2021) polisi membeberkan modus pelaku pemerasan disebuah proyek pembangunan di Jalan Joglo Raya Rt. 001/07, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.


Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdo Alfianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, (24/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek dengan mengendarai motor jenis Vario.

Setibanya di lokasi pelakun mengatasnamakan sebuah ormas meminta sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,00,- namun oleh pihak kontraktor hanya diberi Rp.500.000,- saja.


Namun karena tidak sesuai pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat hitam berbalut kain berwarna merah untuk menakuti korban, jelas Ferdo.

Pelaku berhasil kita amankan di sebuah warung kopi, sebelumnya pelaku juga sempat mencoba melarikan diri," ucap Ferdo.

Kami tegaskan pelaku bukan dari ormas, dan tidak ada ruang untuk premanisme diwilayah hukum Polres Jakarta Barat," tegasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. RR/LL


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.