Cegah Varian Baru, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional

Media Berita Online Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi membatasi pintu masuk Internasional baik melalui transportasi darat, laut dan udara.

Langlah itu dilakukan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran varian baru Covid-19 termasuk varian Mu.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengungkapkan, pembatasan dilakukan melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute Internasional.

Pembatasan tersebut, kata Adita, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan tranportasi darat, laut dan udara.

"Surat edaran ini mulai berlaku pada 16 September 2021, untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembagan terakhir di lapangan," kata Adita, dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (16/9/2021). *Red

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.