Diduga Cuti Tanpa Izin, Seorang Guru SD yang Mengabdi 20 Tahun diberhentikan Secara Sepihak

By : Riri

Media Berita Online Jakarta - Rosmawati, SE. seorang guru pengajar di Sekolah Dasar Tunas Wana Harapan, Seikabaron, Kecamatan Torganda Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar lantaran diduga tidak masuk kerja tanpa izin.

Padahal dirinya sudah mengajukan cuti selama 3 hari untuk dirawat dirumah sakit dengan disertakan bukti surat keterangan dari rumah sakit, berbagai upayapun telah dilakukan, kini guru malang itu mencari keadilan.


Setelah diberhentikan secara sepihak, Rosmawati yang telah mengabdi sebagai guru selama 20 tahun lebih itu mencoba berusaha mencari jalan musyawarah kesekolah, namun tidak pernah ada jalan keluar bahkan pihak sekolah terkesan menghindar.

Pilihan Redaksi :

Saya sudah berusaha mencari jalan keluar namun pihak sekolah/ yayasan selalu menghindar," keluhnya


Alhasil harapan Rosmawati untuk mencari keadilanpun tampaknya sia-sia. Dengan terpaksa Rosmawati akhirnya mengungkapkan keluh kesahnya melalui media sosial.

Dalam video yang berdurasi 8 menit 15 detik itu Rosmawati meminta perhatian dan meminta keadilan kepada pihak Yayasan Sekolah, Suku Dinas Pendidikan setempat, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Pendidikan hingga kepada Presiden RI Joko Widodo.

Saya mohon minta keadilan kepada pak Gubernur dan  pemerintah pusat untuk memperhatikan nasib saya seorang guru SD yang diberhentikan secara sepihak," ungkapnya lirih.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.