KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Korupsi

Media Berita Online Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan ketuk palu APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup selama sidang terhadap 6 terdakwa sebelumnya.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bukan September 2021, dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex, Kamis (30/9/2021), di gedung KPK.

Pilihan Redaksi : 

Alex menjelaskan, uang yang diterima oleh tersangka bervariasi, diberikan secara bertahap, dengan nominal minimal pemberian masing-masing mulai dari Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta.

Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di tiga rutan KPK.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.