Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dijatuhi Sanksi

Media Berita Online Jakarta -  Penjual daging Anjing di Pasar Jaya (PJ) Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengaku telah memberikan sanksi kepada pedagang tersebut.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra, dalam sebuah rekaman video, Minggu (12/9/2021).

Gatra juga menegaskan akan memberikan sanksi lebih tegas lagi, apabila pedagang tersebut kembali menjual daging Anjing di pasar milik Pasar Jaya itu.

Sejak awal, kata Gatra, pihaknya sudah melarang pedagang menjual daging Anjing di Pasar Jaya Senen.

Pilihan Redaksi :

"Daging Anjing tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar Perumda Pasar Jaya," kata Gatra.

"Kedepan ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar, sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini, tidak akan terulang lagi," paparnya. 

Publish : La

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.