Supir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

By : Lk

Media Berita Online Jakarta - Supir Vanessa Angel Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Tol Jombang, Mojokerto, pada Kamis (4/11/2021) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDB nomor 837. Sudah benar hari ini kami terima," kata Imran, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP itu kata Imran, sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy, yang merupakan supir mobil Vanessa Angel dan keluarga.

"Sudah ada tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.

Setelah menerima SPDP, pihaknya tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu pihaknya masih terus memperlajari berkas perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.