DPD FERARI Banten Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan UNTIRTA

Serang, Media Berita Online - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (DPP FERARI) DR Yuris DR (MP) H. Teguh Samudera, SH, MH, didampingi Ketua DPD FERARI Banten, Ratu Rahmawati, Amd, Kom., SH. mengadakan penandatangan nota kesepahaman dengan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. Kamis, (30/12/2021).

Penandatanganan itu dalam rangka turut serta menjadi bagian dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan melaksanakan amanah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi sesuai Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, serta dalam rangka Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

MoU kerjasama tersebut dapat menjembatani baik para lulusan Sarjana Hukum untuk mengabdikan diri di dunia advokat, membantu para pencari keadilan di wilayah hukum Provinsi Banten khususnya, dan di seluruh wilayah negara Indonesia umumnya.

Dalam sambutannya Yuris menyampaikan terimakasih atas penghargaan kepada dirinya, dan siap membantu dalam pelaksanaan Tridarma Pendidikan Tinggi UNTIRTA.

"Saya sudah menjadi Akademisi dari tahun 1990 dan menjadi Advokat sejak tahun 1980, dan sampai saat ini masih konsisten di dunia praktisi dan akademisi yang mungkin takdirnya dibidang itu, saya siap membantu dalam pelaksanaan Tridarma Pendidikan Tinggi UNTIRTA dibidang hukum dalam berbagai aspek," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD FERARI Banten, mengharapkan agar setelah penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini,  semua program Untirta dapat segera terealisasi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.