Kapolres Bitung Musnahkan Knalpot Non Standar dan Miras Ilegal.
Wartawan : Adhit
Media Berita Online Bitung - Hasil Penertiban Kepolisian Resort Bitung menggelar pemusnahan barang bukti Knalpot Non Standar Dan Miras Ilegal Jenis Captikus.
Sebanyak 507 knalpot Non Standar (Racing) dan 3450 liter Miras jenis Captikus telah dimusnahkan di halaman Mako Polres Bitung. Rabu ( 08/12/2021), pukul 08.00 WITA/Selesai.
Dalam sambutannya Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan. S.H.S.I.K.M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan Knalpot Non Standar dan Miras ilegal sebanyak 507 knalpot racing, dan 3450 liter miras.
Sementara itu, sebanyak 3450 liter Captikus tersebut disita dari berbagai tempat yakni, wilayah hukum Polres Bitung dan Knalpot Non Standar (Racing) di sita Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, dalam Kegiatan Razia selama di tahun 2021.
"Semua barang bukti sitaan ini yang kami musnahkan merupakan hasil sitaan yang total harganya mencapai Rp. 500 juta," ucap Alam Kusuma.
Lanjut Kapolres Bitung, berdasarkan laporan angka kematian tahun 2021 yang penyebabnya merupakan lakalantas sebanyak 30 orang.
“Angka kematian akibat lakalantas sebanyak 30 orang. Saya selalu ingatkan supaya selalu berhati-hati saat berkendara," imbuhnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terhadap anak muda tentang bahaya mengkonsumsi Miras, karena setiap orang mengkonsumsi miras bisa terjadi yang tidak di inginkan seperti Pencabulan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pencurian dan Pembunuhan.
"Serta sosialisasi terhadap anak muda untuk selalu memakai helm Standar SNI dan selalu memakai knalpot standar, demi keselamatan saat mengemudi di jalan dan kenyamanan semua orang di jalan," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat Kota Bitung bekerjasama dengan pihak kepolisian resort Bitung, dalam menjaga Kamtibmas serta terjadinya kriminalitas yang ada di wilayah Kota Bitung.
Post a Comment