Polres Tangerang Selatan Amankan 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jakarta, Media Online - Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku berinisial AL, JL, dan SY, rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan mengamankan 1 kilogram sabu," ungkap AKBP Iman kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Iman menjelaskan, kasus berawal dari informasi transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Polisi kemudaian bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya akan disebar pada malam tahun baru," tuturnya.

Selain bukti 1 kilogram sabu, Iman menambahkan polisi juga membuktikan barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. *Red

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.