DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS

Jakarta, Media Berita Online - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

"Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).

Kata Luqman, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

"Negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya, lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya, dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli. *Lk

  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.