Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Presiden Jokowi Hentikan Pemberlakuan PPKM

Jakarta, MetroNews7 - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas kerja keras, langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih," ujar Bambang.

Pemerintah terbukti mampu memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah mencabut PPKM karena pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali.

Data kasus Covid-19 tanggal 27 Desember 2022 menunjukan kasus harian hanya 1,7 per 1 juta penduduk perharinya. Sementara, angka positivity rate 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Alasan pencabutan PPKM juga didasari dengan tingginya cakupan imunitas penduduk. Presiden Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen.

Dari angka tersebut, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi yang telah mencapai angka 44.525.478 dosis

Bambang juga mengapresiasi kepada seluruh entitas masyarakat Indonesia yang telah bergotong-royong membantu penanganan pandemi Covid-19 melalui gerakan solidaritas.

"Saat perusahaan-perusahaan, kampus-kampus, organisasi massa dan profesi, komunitas-komunitas masyarakat hingga relawan-relawan individu bersinergi dan berkolaborasi mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19, kita semua merasakan betapa kuatnya jati diri bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lainnya," pungkas Bamsoet. Red

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.